PATI - Jajaran Reskrim Polsek Kayen berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dalam kasus penggelapan mobil rental. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menangkap pelakunya, yakni Mohammad Handoko (28 ), warga Desa Pesagi, Kecamatan Kayen.
Ironisnya, pelaku penggelapan mobil rental ini justru ditangkap terlebih dahulu oleh jajaran Kepolisian Polres Demak dalam kasus tindak kejahatan yang berbeda yakni pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Kayen AKP Sutejo Pramono menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan atas kasus penggelapam sejumlah mobil rental yang digadaikan tersangka.
“Belum sempat kita tangkap, tersangka ini malah ditangkap dulu di Demak, karena ketahuan akan mencuri motor di wilayah hukum Polsek Guntur, pada Sabtu (19/10). Begitu mendapat informasi penangkapan itu, kita lalu menugaskan anggota untuk memastikan, ternyata benar pelaku adalah orang yang dilaporkan telah menggelapkan mobil rental ,” kata Kapolsek Kayen saat melakukan ekspose kasus dengan sejumlah awak media di halaman Mapolsek Kayen, Kamis (31/10) kemarin.
Lebih lanjut, Kapolsek Kayen menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa mobil di tempat rental. Begitu mendapatkan mobil rentalan, selanjutnya mobil itu digadikan kepada orang lain.
“Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil milik warga Desa Baturejo, Kacamatan Sukolilo untuk enam hari, namun tanpa sepengetahuan pemiliknya mobil-mobil itu kemudian digadaikan di wilayah Kabupaten Grobogan,” jelas AKP Tejo.
Menurut pengakuan tersangka, mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp 17 juta, Rp 25 juta dan Rp 40 juta.
Ketiga mobil rental itu kini telah diamankan di Mapolsek Kayen, di antaranya mobil Toyota Avanza G bernopol K-8905-QH, Daihatsu Xenia R nopol K-8513-QY dan mobil Toyota Avanza Velos nopol K-9452-JH.
“Untuk menjerat tersangka penyidik telah menyiapkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolsek Kayen.
Dalam penanganan kasus ini pihak penyidik dari Polsek Kayen terus berkoordinasi dengan Polsek Guntur Polres Demak, karena sekarang tersangka Mohammad Handoko sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya akan menjemput tersangka Mohammad Handoko untuk menjalani proses hukum di Pati setelah perkaranya di wilayah hukum Polres Demak selesai.(gus/lis)
EmoticonEmoticon