REMBANG - Bupati Rembang Abdul Hafidz mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, 6 November mendatang. Pasalnya, keikutsertaan ASN mencoblos pada pilkades turut menjadi contoh bagi masyarakatdi daerah tinggalnya masing-masing.
“Saya minta ASN jangan sampai absen untuk memilih pimpinan desa, karena bagaimanapun ASN ini orang yang menjadi contoh dan harus bisa dicontoh di tengah masyarakat. Sekali lagi saya minta bagi ASN yang hadir dapat disampaikan ke ASN yang lain supaya mengikuti pemilihan kepala desa di desanya masing-masing,” kata bupati.
Namun dia juga juga menggarisbawahi, agar para ASN tetap menjaga netralitas pada kontestasi tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melanggaran netralitas.
Menurutnya, aturan tersebut memang diterapkan, karena masyarakat umum saja juga diatur. Seperti dilarang melakukan politik uang dan juga menerima uang yang akan mempengaruhi keberpihakan.“Bagi ASN yang mendukung salah satu calon kades akan diberikan sanksi hingga dijerat pidana. Apalagi sampai turut melakukan money politik akan dijatuhi sanksi berat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Subakti menyebutkan, meski diwajibkan menyalurkan hak pilih, ASN tetap harus masuk kerja ketika hari pelaksanaan pilkades.“Ya tidak ada hari libur, artinya memanfaatkan di sela-sela kerjaan kan tidak masalah. sebelum masuk kerja nyoblos dulu kan tidak masalah,” katanya. (sov/lis)
EmoticonEmoticon