![]() |
INDAH FEBRIANA, Kasubag Tata Pemerintahan Desa Setda Pati |
PATI - Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Pati, bakal diikuti 122 desa. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya digelar pada 21 Desember mendatang. Terkait pelaksanaan pilkades ini, peraturan bupati (perbup) sudah selesai.
Dari perbup yang telah diterbitkan tersebut, ada beberapa perbedaan dengan perbup terkait pilkades pada 2018 lalu. Di antaranya adalah yang mengatur tentang daerah pemilihan (dapil).
Jika pada pelaksanaan pilkades 2018 lalu, untuk dapil minimal tiga dan seterusnya dengan ketentuan ganjil, namun untuk pelaksanaan pilkades di 2019 ini, dapil hanya tiga atau lima, tergantung banyaknya jumlah penduduk.
“Kalau tahun lalu itu kan, dapil minimal tiga. Kemudian, bisa juga lima, tujuh, atau seterusnya, yang penting ganjil. Dengan adanya aturan baru ini, dapil ditentukan hanya tiga atau lima saja, menyesuaikan jumlah penduduk,” ujar Indah Febriana, Kasubag Tata Pemerintahan Desa Setda Pati.
Ia sebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 52 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa.
Kemudian, yang berbeda juga dibanding dengan pelaksanaan pilkades 2018 lalu, yaitu terkait jumlah panitia. Di mana, panitia dibatasi maksimal sebanyak 40 orang. Di mana, untuk jumlah penduduk mencapai 1.000, panitia sebanyak 20 orang, kemudian 1.001 sampai 2.000, panitia 30 orang, dan 2.000 ke atas, panitia maksimal 40 orang.
Lebih lanjut ia sampaikan, sampai saat ini, sudah ada beberapa desa yang melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan pilkades. (lis)
EmoticonEmoticon