PATI - Penjual minyak goreng curah atau minyak goreng tanpa kemasan dan label halal di Kabupaten Pati mulai resah. Pasalnya, per 1 Januari 2020 mendatang, peredaran curah harus dikemas dan penjualannya pun harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Meskipun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak menarik peredarannya di pasaran, tetapi itu juga menjadi kehawatiran tersendiri. Apalagi, pelaku usaha dan konsumennya rata-rata masyarakat kecil.
Hal itu diakui sendiri oleh Rudi Sulistiyantono, salah satu Agen minyak goreng Curah di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Menurutnya, kalau minyak curah harus dibuat kemasan, tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Di samping itu, apabila harganya juga disesuaikan dengan HET, yakni Rp 11.000 per liter, tentu akan kalah saing dengan minyak kemasan lainnya. Belum lagi harus mengurus perizinan untuk mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Yang pasti butuh modal banyak untuk menyiapkan segalanya. Kalau curah ini, saya kan tingal jual saja kepada konsumen," katanya.
Dia menambahkan, untuk harga jualnya, minyak goreng curah memang lebih murah, yakni Rp 8450 per liter. Tetapi harga tersebut mengalami perubahan setiap harinya.
Dia menambahkan, kalau memang pemerintah memberlakukan hal itu, dia mengaku hanya bisa pasrah. Selain itu, dia juga akan menunggu mepastian sampai ada peraturan diterbitkan.
"Kalau sudah begitu, mau bagaimana lagi, kami hanya bisa pasrah. Semoga ada jalan keluar yang terbaik lah," tutupnya. (lis)
EmoticonEmoticon