Penipuan CPNS Kembali Marak

Thursday, October 31, 2019
KUDUS - Menjelang perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijadwalkan akan dibuka pada 11 November mendatang, aksi penipuan dengan modus menjanjikan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali marak di Kabupaten Kudus.

Pelaku Adita Fitrotun (54) berhasil ditangkap tim unit reskrim Polsek Bae Polres Kudus di rumahnya Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Untuk melancarkan aksinya, mantan penghuni Lapas Perempuan Semarang itu bermodalkan surat petikan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang diduga palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kapolsek Bae Iptu Ngatmin di ruang kerjanya belum lama ini.    Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar surat petikan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang diduga bernomor 825.1/07116 dan nomor 824.1/07116 serta satu lembar surat kwitansi pembayaran.

‘’Surat keputusan itu juga ada tanda tangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang diduga palsu,” paparnya.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku sering pindah tempat antara Kendal dan Jepara. Setelah ditelusuri melalui aplikasi global policy and strategy (GPS) atau google maps, pelaku diketahui berada di Desa Teluk Wetan, Welahan, Jepara dan langsung dilakukan penangkapan.

Adapun korban, sambung Ngatmin, adalah Nuryanto (52) warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, dengan total kerugian mencapai Rp 160 juta. Uang tersebut tidak diminta sekaligus, tapi bertahap. Saat minta uang, pelaku menjanjikan kepada korban bisa mewujudkan keinginan korban yakni kedua putranya menjadi PNS.

‘’Perkara penipuan ini berawal ketika korban diberitahu mantan Kades Desa Gulang, Kecamatan Mejobo Kudus, Soekarno jika punya teman yang bisa memasukkan kerja jadi PNS,” terangnya.

Lebih lanjut, kejadian ini terjadi pada 22 September 2017 lalu, yang saat ini berkeinginan kedua putranya menjadi pegawai negeri sipil. Selang beberapa hari setelah mendapat info tersebut, korban menelpon pelaku. Kemudian pelaku meminta kepada korban untuk mentranfer sejumlah uang dana pertama (DP) sebagai tanda jadi.

Seminggu setelah transfer, korban mendapatkan Petikan Surat Gubernur Jateng Nomor 824.1/07116 yang diartikan kedua anaknya diterima menjadi PNS. Di hari yang sama, korban juga menerima surat panggilan berisi undangan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Semarang untuk dua anaknya.

‘’Pada 28 Oktober 2017 pelaku kembali meminta transferan untuk pembelian seragam PNS. Sebelumnya, pelaku juga minta transferan sebesar Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Uang sebesar Rp 600 ribu, kata pelaku digunkan membelikan meja untuk Kepala BKD Semarang. Kemudian pelaku bersama korban ke notaris Khoirul Alfian di Desa Dersalam untuk melakukan pembayaran pelunasan masuk PNS kedua anak korban.

”Untuk seragam, pelaku minta Rp 3 juta. Pelaku juga meminta transferan Rp 2 juta untuk transport pejabat BKD Semarang yang akan datang ke Kudus terkait pelantikan PNS anak korban,” paparnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu, semua yang dijanjikan tidak ada buktinya. Sadar korban merasa ditipu, langsung melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kini pelaku mendekam sebagai tahanan Polres Kudus, dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana tentang perkara penipuan.

‘’Kami juga akan kroscek ke BKP Provinsi, terkait surat petikan Gubernu Jateng itu asli atau palsu,” pungkasnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »