![]() |
KONTESTAN PILKADES: Para calon Kepala Desa Wonokerto saat menunjukan hasil undian nomor urut. |
REMBANG - Panitia Pilkades Desa Wonokerto, Kecamatan Lasem menetapkan tiga orang calon kepala desa yang akan maju menjadi kontestan dalam pemilihan kades November mendatang.
Penetapan calon kades berlangsung di kantor Balai Desa setempat, Jumat (4/10). Setelah penetapan calon kades dilanjutkan dengan pengambilan no urut. Dari hasil undian itu calon incumbent Eko Cahyanto mendapat nomor 3 sementara dua kontestan lainya Asrofi mendapat nomor urut 1 dan Suwito mendapat nomor urut 2.
Meski proses penetapan dan pengambilan nomor urut berlangsung lancar, namun ternyata hasil penetapan tersebut disoal oleh warga. Pasalnya warga menilai Panitia Pilkades telah melalukan kesalahan karena telah meloloskan salah satu bakal calon kades menjadi calon kades, padahal yang bersangkutan berstatus mantan nara pidana.
Salah seorang warga Wonokerto, Muhammad Rouf mengaku khawatir atas kondisi Pilkades di desa setempat. Sebab, adanya calon kepala desa yang telah ditetapkan berasal dari mantan narapidana dikhawatirkan berimbas pada stabilitas kondisi Desa.
“Sangat khawatir, saya warga Wonokerto merasa sangat punya rasa khawatir yang tinggi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Karena mantan narapida nyalon. Saya selaku warga berupaya supaya desa kami aman, damai dengan adanya Pilkades ini,” terangnya.
Sementara itu, Wakil ketua panitia Pilkades Wonokerto, Irnu Kriswantoro menjelaskan, penetapan Asrofi sebagai calon kepala Desa meski ia seorang mantan narapidana berdasarkan acuan dari Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah berkonsultasi dengan pakar hukum dari UGM.
“Jadi kita mengajukan surat ke panitia Kabupaten, ini yang bermasalah ini berhak nyalon apa tidak, jadi ini yang menetapkan adalah kabupaten. Kita menerima surat dari sana, salinnanya begitu. Tapi memang keputusan bergantung dari panitia desa sendiri. Dari sana diberi referensi bahwa ini memenuhi syarat. Dari panitia desa semua menyatakan ini memenuhi syarat,” jelasnya.
Dalam peraturan, tercantum bahwa mantan narapidana dengan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun disebut tidak memiliki hak untuk dipilih pada Pilkades. Sedangkan khusus pada kasus Asrofi, ia adalah mantan narapida yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun.
Salah seorang pemerhati hukum, Riyanta menilai bunyi Perbup tentang Pilkades yang merupakan turunan dari aturan Permendagri tersebut sejatinya mengandung multi tafsir. Sebab, menurutnya beda pakar hukum akan memberikan pernyataan beda pula, sehingga Pemkab menurutnya tak hanya menggunakan acuan pernyataan dari satu orang pakar hukum saja.
“Tentang aturan yang tercantum pada Perbup pasal 22 ayat 2 angka 10 ini yang sebenarnya berhak memberikan tafsiran adalah panitia Pikades sendiri. Seharusnya memang dilakukan uji materi karena itu bisa multi tafsir. Saya siap apabila ada warga yang memohon itu, akan saya fasilitasi uji materi tentang penafsiran Perbup itu,” terangnya.
Asrofi sendiri sempat diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal hukuman 5 tahun. Kemudian telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 18 Desember 2018 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus pemilikan kayu tanpa dokumen. (gus)
EmoticonEmoticon