Hartopo Siap Dimintai Klarifikasi KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Tamzil

Thursday, October 31, 2019
KUDUS - Menanggapi pernyataan Staff Bupati Kudus Agus Soeranto dalam masa persidangan kedua dengan terdakwa Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan di Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu. Plt Bupati Kudus Hartopo mengaku siap jika kembali dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus yang menyeret Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil.

Diketahui, dalam pernyataan, Agus Soeranto menyebut salah satu pejabat yang bisa ‘dititipi’ adalah Wakil Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris. Karena kedua pejabat tersebut memiliki peran dan diberi wewenang mengusulkan, siapa saja yang pantas untuk naik jabatan maupun menggeser ke bidang lain.  

Kepada wartawan, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengakui saat itu diberi kuasa untuk mengusulkan aparatur sipil Negara (ASN) yang pantas naik jabatan. Wewenang itu diberikan di bawah perintah Bupati Kudus non aktif M Tamzil. Pihaknya juga diminta mencatat siapa saja yang pantas untuk dinaikkan jabatannya dan mengisi kursi kepala dinas yang masih diduduki pelaksana tugas.

‘’Ya (mengusulkan) karena saya sebelumnya disuruh Pak Tamzil, siapa yang mau diusulkan dicatat saja,” terang Hartopo kepada wartawan usai penutupan TMMD Sengkuyung III Ta 2019 di lapangan Desa Peganjaran, Bae, Kudus, Kamis (31/10) kemarin.

Dia pun mengakui, pada perumusan kenaikan jabatan itu memiliki banyak peran, dengan pertimbangan pernah menjadi anggota DPRD Kudus. Sehingga ASN yang kinerjanya baik dan sudah lama mengabdi di gedung wakil rakyat, dinilain sudah pantas dipromosikan untuk pindah di instansi lain atau dinaikkan jabatannya.

‘’Saya besar di dewan waktu itu. Jadi tau mana yang kerjanya baik dan sudah lama serta pantas untuk dipromosikan,” imbuhnya.

Nama yang diusulkan, lanjut Hartopo, sedikitnya berjumlah 12 ASN dan hanya 6 sampai 7 nama yang diakomodir, di antaranya Kahar, Rianti dan lainnya. Namun pengusulan itu bersifat normatif tanpa ada tendesi apapun, dan dinilai sudah sesuai prosedur. Mengingat keputusan kenaikan jabatan ada di tangan Bupati Kudus.

‘’Tapi pengusulan itu tidak ada apa-apa (suap) dan tetap selektif,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengaku siap bersikap kooperatif, jika KPK kembali mengundangnya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus. Dengan tersangka Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupat Agus Soeranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

‘’Saya akan bersikap kooperatif, jika ketarangan saya diperlukan lagi,” kata Sam’ani Rabu (23/10) lusa kemarin.

Hal itu menanggapi pernyataan Agus Soeranto saat bersaksi dalam persidangan kedua di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (21/10) lalu dengan agenda pemanggilan saksi untuk terdakwa Akhmad Sofyan.

Diketahui, tindakan suap yang dilakukan Akhmad Sofyan itu untuk membantu pemulusan karir istrinya yakni Rini Kartika Hadi yang kini menjabat Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Kabag Orpeg) Pemkab kudus.

‘’Saya pikir, penyebutan jabatan saya itu wajar karena sebagai ketua panitia seleksi (Pansel),” ujarnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »