Galian C Ilegal Rusak Ekosistem Lingkungan

Tuesday, October 22, 2019
GALIAN ILEGAL: Lokasi penambangan tanah atau galian C ilegal di blok Sialas Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
KUDUS - Kepala Desa Klumpit Subadi menyebut pertambangan tanah atau galian C ilegal yang berlokasi di blok Sialas Dukuh Santren, Desa Klumplit, Kecamatan Gebog. Selain menimbulkan polusi udara, juga merusak jalan desa dan saluran air yang baru saja dibangun.  

"Saya tidak ingin ada kegiatan pertambangan ilegal di sini (Desa Klumpit) karena merusak ekosistem. Saya juga sering dapat laporan dari warga, galian C ilegal ini meresahkan warga,’’ ungkap Subadi saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Desa Klumpit, Selasa (22/10) kemarin.

Dia menjelaskan, galian C ilegal di Desa Klumpit itu sudah dilakukan penindakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan alat kerjanya dibawa ke kantor perwakilan di Pati. Lama tidak beroperasi, sekarang muncul lagi.

Lebih lanjut kata Subadi, pihaknya juga sudah melaporkan ke Satpol PP Kudus dan telah dibahas dengan dinas terkait dilanjutkan pengecekan ke lapangan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi. Kalau memang diizinkan atau direkomendasi oleh Dinas Pertanian atau Dinas PKPLH, harus ada kejelasan tentang kedalaman dan lebar galian.

"Saya minta kejelasan dari dinas terkait kalau galian C ini direkomendasi dinas terkait. Mengingat pengerukannya sudah sampai di bawah jalan, yang dulunya tinggi seperti gunung,” paparnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Djati Solechah mengakui sudah menerima laporan terkait pertambangan ilegal di Desa Klumpit dan sudah menindaklanjuti. Pada 5 Juli 2019 lalu, pihaknya pun sudah menyurati Gubernur Jateng untuk turut membantu melakukan penertiban sesuai Perda Provinsi Jateng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu abara.

"Dan saya sudah mendapat jawaban dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, yang intinya tidak menangani galian C ilegal,” jelasnya.

Sedangkan kewenangan dari Satpol PP Kudus, sambung Djati, hanya bisa melakukan tindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tapi tidak memiliki ketentuan pidanannya. Sehingga persoalan tersebut dilimpahkan ke Polres Kudus karena sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup (LH).

"Saya sudah serahkan ke Polres untuk diambil tindakan tegas, berupa penghentian galian dan pelakukanya ditindak tegas agar ada efek jera,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penambangan tanah atau galian C ilegal di Desa Klumpit resahkan warga setempat. Selain merusak lingkungan, truk pengangkut tanah tersebut juga membuat polusi udara karena debunya bertebaran saat melintasi pemukiman warga.

Salah seorang warga Desa Klumpit, Wahyu Utomo mengatakan, adanya penambangan tanah ilegal itu membuat warga tidak nyaman dan menimbulkan keresahan. Terlebih saat puluhan truk dam pengangkut tanah itu melintasi pemukiman membuat polusi udara karena bak truknya tidak ditutupi terpal.

"Galian Cini sangat meresahkan masyarakat. Tapi tidak banyak warga yang mau bicara. Hanya menggumam kepada sesama warga saja,” jelas Wahyu, Senin (21/10) kemarin. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »