Bea Cukai Kudus Ungkap 99 Kasus, Total Kerugian Negara Capai Rp 7 Miliar

Tuesday, October 08, 2019
ILUSTRASI: KPPBC Tipe Madya Kudus tiap tahun memusnahkan rokok ilegal dengan cara mengubur di Tempat Pemungutan Sampah (TPS) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
KUDUS - Sampai akhir September tahun ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil mengungkap 99 kasus peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah kerjanya. Berdasarkan surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan, potensi kerugian negara mencapai Rp 7,096 Miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dwi Prasetyo Rini mengatakan, hasil penindakan yang dilakukan hingga akhir September 2019, nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp 10,741 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,096 milir.

"Jumlah kerugian itu dihitung dari nilai cukai serta PPn hasil tembakau yang seharusnya dibayar,’’ jelas Rini baru-baru ini.

Secara rinci, dari 99 SBP tersebut tercatat sebanyak 14,786 juta rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil disita. Selain itu, 4.880 batang sigaret kretek tangan (SKT), 2,871 ton tembakau iris, 4.049 keping pita cukai SKM dan 9.283 keping pita cukai SKT yang diduga palsu.

Dibanding tahun lalu, sambungnya, KPPBC Kudus berhasil melakukan 64 kali penindakan dengan barang bukti 16,245 juta batang SKM, 2.040 batang SKT dan 7,015 ton tembakau iris. Jika dihitung, jumlah penindakan tahun lalu dibanding tahun ini ada kelebihan sedikit.  Namun untuk brang bukti rokok ilegal, tembakau iris dan kerugian yang diderita jauh lebih besar yakni Rp 10,454 miliar dari nilai barang yang diamankan sebanyak Rp 12,221 miliar.

"Dilihat dari data hasil penindakan selama dua tahun terakhir, mengindikasikan kalau peredaran rokok ilegal masih marak,’’jelasnya.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini masih terus melakukan penindakan untuk menekan angka pelanggaran cukai. Pemberantasan produk  rokok dan cukai ilegal juga terus digalakkan secara bersamaan dari hulu hingga hilir. Bahkan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha rokok terus dilakukan, agar mereka tidak membeli dan memproduksi rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok illegal, menurutnya cukup berpengaruh terhadap capaian penerimaan pendapatan dari sektor cukai. Sebab pangsa rokok legal yang taat regulasi, tergerus oleh pasar rokok ilegal yang tidak memberi kontribusi terhadap pemasukan pendapatan cukai. Pihaknya ditarget, penerimaan cukai dan pabean (bea masuk) tahun ini sebesar Rp 32,66 triliun. Hingga akhir September 2019, realisasi cukai dan pabean  mencapai Rp 19,38 triliun, atau 59,35 persen. 

"Cukai menjadi penyumbang terbesar, sedang realisasi penerimaan pabean relatif kecil karena target yang dibebankan pun hanya mencapai Rp 81,75 miliar,’’ pungkasnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »