Bakal Calon Kades Ikuti Tes Tertulis

Friday, October 04, 2019
REMBANG - Panitia pelaksana pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Rembang menggelar seleksi calon dari desa yang memiliki lebih dari lima orang balon (bakal calon) kades, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2019. Serangkaian tes digelar Kamis (3/10) di aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, diikuti 15 peserta dari dua desa.

Berdasarkan pantauan, para balon kades yang mengikuti seleksi berasal dari Desa Sumberjo yang memiliki 9 orang kandidat. Sedangkan enam balon berasal Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Nur Purnomo menjelaskan, berdasarkan data per September 2019 tercatat ada 22 desa yang diwacanakan akan menggelar seleksi bakal calon Kades, karena memiliki bakal calon lebih dari lima. Namun jumlah tersebut terus berkurang, mendekati detik-detik pelaksanaan seleksi oleh panitia pelaksana tingkat kabupaten. Bahkan hingga hari sebelum pelaksanaan kemarin, ada 6 desa yang tercatat akan menggelar seleksi. 

Panitia seleksi, menurut Purnomo telah menyiapkan lembar kertas materi seleksi sejumlah 33 peserta, lengkap dengan tempat duduknya. 

“Untuk pelaksanaan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sampai detik ini hanya dua desa, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, dan Sumbergirang, Kecamatan Lasem. Sebelumnya pada tanggal 6 september 2019 total ada 22 desa dari 237 desa. Perkembangan terakhir persiapan H-1 tinggal 33 orang dari 6 desa. Namun hari ini hanya 2 desa,” jelasnya.

Para bakal calon kades yang mengundurkan diri sebelum penetapan, kata Purnomo, tidak akan dikenakan sangsi baik administrasi maupun pidana. Karena mereka mundur sebelum calon resmi ditetapkan. Namun mereka diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis bermeterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa paksaan.

Pada kegiatan seleksi tersebut, bagi calon kades panitia menyiapkan 100 soal yang memuat unsur pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. Seluruh soal tersebut harus dijawab dalam waktu dua jam.

Peserta dilarang menggunakan, apalagi membawa alat komunikasi saat tes tertulis berlangsung. Peserta hanya diberikan kesempatan satu kali menuliskan jawaban, tidak boleh ada pembetulan.

"Hasil tes tertulis ini akan diserahkan kepada panitia Pilkades tingkat desa untuk digabungkan dengan nilai tambahan dengan variable yang telah ditetapkan berdasarkan Perbub, seperti pengalaman di lembaga pemerintahan, usia dan pendidsikan yang akan menjadi penentu bakal calon lolos menjadi calon kades," pungkasnya. (sov)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »