Anggarkan Rp 2,8 Miliar untuk Mobdin

Sunday, October 13, 2019
PATI - Sebanyak 10 kepala organisasi Perangkat daerah bakal memiliki mobil dinas. Tak tanggung-tanggung untuk pengadaan mobil dinas baru itu pemerintah bakal mengganggarkan hingga Rp 2,8 miliar. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko. Dia mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kali ini memang bakal menyiapkan untuk pengadaan mobil dinas baru.

“Sekitar 10 kendaraan baru yang akan diadakan di APBD Perubahan ini,”terangnya.

Dikatakannya, pengadaan itu dilakukan untuk kendaraan kepala OPD yang baru. Yakni menyesuaikan kendaraan dinas OPD yang lainnya agar tidak berbeda standarnya. Di antaranya yakni seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Satpol PP serta staf ahli.

“Anggarannya untuk 10 mobil itu sekitar Rp 2,85 miliar. Nanti akan didistribusikan ke masing-masing OPD untuk pengadaan sendiri. Namun standarnya kami samakan yakni Innova G 2.0. Tujuannya agar sama untuk seluruh OPD jadi tidak terjadi kesenjangan antar OPD,”tambahnya.

Untuk DPR sendiri diakuinya yang mendapatkan pada sekretaris dewan. Sedangkan untuk pimpinan dewan diakuinya sudah dilakukan di tahun sebelumnya. Sehingga saat ini telah sesuai dengan standarnya.

Dikatakannya di tahun 2019 ini sendiri diakuinya selain pengadaan juga ada pelelangan mobil dinas. Tercatat ada sekitar 12 mobil dan 42 motor yang akan dilelang di tahun ini. Jumlah itu berdasarkan usulan dari OPD.

“Alasannya karena kendaraan dinas dinilai tidak efisien. Daripada operasionalnya menjadi tinggi maka dilakukan lelang. Salah satu pertimbangannya untuk mobil telah berusia minimal 10 tahun,”terangnya.

Namun jika berusia lebih dari 10 tahun tapi masih layak pun diakuinya ada kemungkinan tidak disetujui untuk dilelang. Namun kalau kondisinya memang dinilai tidak layak maka dimungkinkan untuk disetujui dilelang. (lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »