PATI - Sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal berubah. Ini merupakan tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Struktrur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tiga dinas di lingkup Pemkab Pati yang berubah berdasarakan Permendagri terbaru, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Sosial dan KB, dan Kantor Kesbangpol.
Usai memimpin rapat pemaparan SOTK di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (24/9), Bupati Pati Haryanto mengatakan, perubahan tersebut hanya pada tingkatannya. “Yang tadinya tipe B sekarang menjadi tipe A sesuai Permendagri. Demikian juga dengan Dinas Sosial juga berubah menjadi tipe A dengan Permendagri itu, yakni mengampu tupoksi KB dan perlindungan anak. Kemudian Kesbangpol menjadi badan eselon II hanya tipe C. Yang lain tidak ada masalah hanya nama saja,” katanya.
Bupati mengatakan, peningkatan tipe secara otomatis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan harus menambah bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dari yang sebelumnya bergabung dengan bidang lain, sesuai regulasi SOTK yang baru harus berdiri sendiri.
“Kalau yang di Dinas Sosial dulu juga sudah mengampu tapi tidak ada nomenklaturnya, sehingga ini diberi kesempatan untuk dengan regulasi yang ada itu beri kesempatan untuk mengampul lagi. Mungkin kalau Kesbangpol sudah barang tentu lebih maksimal. Karena ada kepala bidang, ada kepala dinas, ada sekretaris, kalau yang sekarang ini kan Kepala Kantor dengan Kasubag TU dan Kepala Seksi,” katanya.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dan menjadwalkan pembahasan anggaran APBD 2020 dengan DPRD menyesuaikan hasil evaluasi SOTK yang baru. (gus/lis)
EmoticonEmoticon