![]() |
SOSIALISASI: Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan pada sosialisasi pilkades serentak belum lama ini. |
PATI - Berbeda dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 2018 lalu, pada tahun 2019 ini, nantinya ada perubahan aturan, terkait dengan daerah pemilihan (dapil). Jika tahun lalu minimal dapil sebanyak tiga dan maksimal sembilan, tahun ini minimal tiga dan batas maksimal sebanyak lima dapil.
Terkait dengan perubahan batas maksimal dapil tersebut, Bupati Pati Haryanto menyampaikan, jika hal itu untuk memudahkan pemetaan dan pemantauan dari penyelenggaran maupun pihak terkait.
“Tak hanya itu, kenapa ada batasan maksimal hanya sampai lima, ini juga untuk memudahkan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI,” ujarnya saat memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan pilkades kepada ratusan kepala desa belum lama ini.
Dirinya juga berpesan, agar semua tahapan pilkades dilalui sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Jika hal itu dilanggar, maka dikhawatirkan akan berlanjut pada gugatan hukum.
Untuk itu, pihak panitia diwanti-wanti agar nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, proses pelaksanaan pilkades berjalan dengan lancar dan baik.
“Untuk tanggal pelaksanaan sudah kami tentukan yakni pada 21 Desember mendatang. Kemudian untuk jumlah desa yang ikut menggelar pilkades serentak tahun ini sebanyak 122 desa,” ungkapnya.
Jumlah tersebut, lebih banyak dibanding dengan pelaksanaan pilkades serentak pada 2018 lalu. Di mana pada saat itu, hanya 61 desa yang ikut melaksanakan pilkades.
Kemudian, terkait dengan perda, katanya juga sudah dilakukan revisi. Hal itu sebagai acuan untuk pelaksanaan pilkades serentak ini. (lis)
EmoticonEmoticon