KUDUS - Museum Purbakala Patiayam Kudus telah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), sebagai satu-satunya rumah fosil yang ada di Kota Kretek. Namun status museum tersebut, masuk golongan paling kecil atau tipe C.
Kepala UPTD Museum dan Taman Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Kasman mengakui bahwa legalitas Museum Patiayam sudah keluar, dengan status museum golongan paling kecil atau tipe C.
"Museum Patiaayam sekarang masuk golonbgan Museum C,” ungkap Kasman belum lama ini.
Dijelaskan, penetapan status Museum Patiayam berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 66 tahun 2015 tentang Standarisasi Museum tiap dua tahun sekali.
Dikatakan, pemerintah memiliki hak menaikkan dan menurunkan standarisasi sebuah museum. Penetapan standarisasi museum itu, berdasarkan pada kinerja pengelola museum.
"Saat ini, setidaknya sudah masuk standar yang ditetap dulu,” imbuhnya.
Kasman mengaku, dalam waktu dekat pengembangan Museum Patiayam segera dilakukan, mengingat master plan dari museum purbakala tersebut sudah jadi dibuat.
Diharapkan, adanya pengembangan itu dapat menaikkan tipe rumah fosil Patiayam, dari tipe C menjadi tipe B. Sedang sumber dana untuk pengembangan museum, akan diajukan melalui bantuan Gubernur meliputi pembangunan dan pelebaran lokasi display atau pajang fosil.
"Saat ini fokus pada legalitas, setelah dari Kemendikbud tinggal legalitas dari bupati,” terangnya.
Kasman menambahkan, legalitas museum Patiayam dari Kemendikbud sangat diperlukan, untuk mendapat bantuan pembiayaan pengembangan. Hal itu juga menjadi syarat utama, bisa mendapat Bangub.
"Jika ada bantuan dana, pengembangannya menjadi mudah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Museum Purbakala Patiayam Kabupaten Kudus kini tengah menunggu legalitas dari Kemendibud RI. Dengan memiliki legalitas itu, museum yang beralamat di Dukuh Kancilan, Desa Terban, Kecamatan Jekulo itu akan diakui sebagai museum yang sesungguhnya.
Kepala UPTD Museum dan Taman Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Kasman mengatakan, Museum Patiayam masih dianggap sebagai rumah fosil karena belum mendapat legalitas. Untuk menjadi sebuah museum, pihaknya tengah mengajukan legalitas pada Kemendibud RI.
"Kami sudah mengirimkan draf yang dibutuhkan oleh kementerian,” kata Kasman. (han/lis)
EmoticonEmoticon