Diduga non prosedular, belasan pekerja migran indonesia (PMI) ditolak saat ingin terbang di Bandara. Foto : AGUS RIYANTO
INFOJATENGPOS/PATI
– Kantor Kelas Imigrasi II Pati menolak pengajuan paspor belasan pekerja migran
Indonesia (PMI) awal 2019 ini. Penolakan pengajuan paspor tersebut lantaran
diajukan oleh PMI yang diduga bekerja nonprosedural. Dikawatirkan, WNI di
negara orang menjadi PMI ilegal.
Kasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati Earias
Wirawan mengemukakan, dalam proses pengajuan paspor ada tahapan wawancara
terhadap yang bersangkutan. Apabila dalam interogasi itu ada kejanggalan dari
pemohon paspor, maka pihaknya tidak akan menerbitkannya. Sebab, penerbitan
paspor tidak main-main karena bisa mengakibatkan human trafficking.
“Misalnya
saja ada perempuan muda yang ingin membuat paspor. Saat diwawancarai, dilihat
dari gesturnya mencurigakan. Ia beralasan pergi jalan-jalan sedangkan pekerjaan
dan latar belakangnya tidak jelas. Maka kami boleh tidak menerbitkan paspor
karena kawatir dimanfaatkan akan dipekerjakan ilegal di luar negeri,” katanya
kemarin.
Menurutnya,
jika hal itu dicegah dari awal, maka akan menghindari human trafficking dan
dimanfaatkan para calo pada keberangkatannya. Sebab menjadi PMI harus sesuai
dengan prosedural yang ada supaya bisa dilindungi undang-undang. Jika
nonprosedural, tidak bisa dilindungi undang-undang karena dipekerjakan secara
ilegal.
Ia
mengatakan, sejak Januari-April ini Imigrasi Pati telah menolak 14 pengajuan
paspor dari pemohon yang dicurigai sebagai PMI nonprosedural. Penolakan itu
sesuai dengan Pasal 66 poin 2 UU Keimigrasian 6/2011 tentang pengawasan keimigrasian
terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan keluar negeri.
Pengawasan pengajuan permohonan dokumen
perjalanan (SPRI) yang dilakukan petugas berhak menolah permohonan pengajuan
paspor jika pemohon memberikan keterangan atau data tidak sesuai. Terlebih
untuk pemohon paspor bagi calon PMI yang bekerja di luar engeri wajib
melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarga dinas terkait sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 8/2014.
“Selain
mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia, kami juga
melakukan pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di wilayah kami.
Bahkan 23 April lalu ada warga Tiongkok Yan Jungping yang dideportasi karena
melakukan pelanggaran terhadap ijin tinggal,” ungkapnya. (gus/*)
|
EmoticonEmoticon