MAGELANG - DPD
ATAPI PROV JATENG (Dewan pimpinan
daerah Asosiasi tenaga ahli pemborong Indonesiaa) peduli terhadap tenaga kerja kontruksi di Indonesia
untuk sertifikasi.
Dengan melalui melaksanakan
kegiatan kepanjangtanganan dari pemerintah yaitu ,melaksanakan undang-undang
No.2 th 2017 tentang jasa kontruksi. terutama bab 7 psl 70 -74 yang
berbunyi “di amanahkan bahwa setiap tenaga kerja diwilayah kontruksi di indonesia mulai dari ,Tukang, Mandor sampai Pengawas ,
wajib bersertifikat .” jelasnya Ketua DPD ATAPI Jateng,Al Amin,SH.
Kali ini DPD ATAPI Prov Jateng bekerjasama dengan , Bale jasa kontruksi
jateng yang melibatkan asesor Guru
penguji dari LPJK Jateng (lembaga
pengembangan jasa kontruksi) , melaksanakan
sertifikasi “ Uji Kompentensi Ahli
Muda” Manajer Pelaksana Kontruksi
Bangunan Gedung” di jurusan tehnik sipil’ fakultas tehnik Universitas Tidar
Magelang ,
Acara yang di gelar di ruangan Aula Untidar Magelang .kemaren,selasa 19/3 2019.
Peserta yang di ikutkan sertifikasi uji kompentensi kali
ini sejumlah 37 siswa . Jelasnya Amin Dosen Tehnik Sipil Untidar. “ menurutnya ‘
mereka yang sudah memenuhi kriteria,yaitu
siswa yang sudah Lulus SI tehnik Sipil ,dan
sudah mendapat pengalaman kerja minimal 1 tahun, bagi yang belum kerja mereka
harus di gantikan mengikuti pelatihan
kerja minimal 50 hari yang di latih
dengan melibatkan instruktur bale yang menguji dari lembaga jasa kontruksi
LPJK jateng .
Amin Berharap, siswa Untidar
bisa langsung siap untuk bekerja dengan kualitas SDM yang siap bersaing , berkompenten di ahli kontuksi yang sudah
memiliki sertifikasi Uji kompentensi Ahli Muda.
DPD ATAPI Jateng selain melaksanakan di UNTidar .juga sudah melaksanakan sertifikasi
Uji kompentensi di siswa USM semarang ,dan di siswa Universitas sebelas
maret Solo.belum lama ini.tambahnya “ Yunianto,SH Bendahara DPD ATAPI Jateng.
Sugito’kepala Bale
jasa kontruksi Jateng mengatakan : Bale Jasa kontruksi jateng melaksanakan,
VISI MISI kedepan Sesui dengan undang-undang no.2 th 2017 bab.7 psl 70-74
tentang jasa kontruksi yang di amanahkan bahwa tenaga kerja di indonesia wajib bersertifikat
.
Dan pengguna jasa kontruksi /penyedia ,wajib memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat .karena sudah
menjadi ketentuan untuk semuanya di wilayah tenaga kontruksi yang ada di
Indonesia, suka atau tidak suka , tenaga kerja harus wajib bersertifikat . tentunya juga akan
membantu tenaga kerja sendiri apabila
sudah memiliki sertifikat. Akan membantu dalam hal masalah
penghonoran,tentu akan berbeda. selain itu untuk mengantisifasi tenaga kerja
dari luar indonesia agar supaya tidak
berbondong masuk keindonesia .maka salah
satunya pemerintah memfasilitasi uji sertifkasi tenaga kerja kontruksi , mulai dari tingkat Trampil ,maupun Ahli.
Yang sebagian di danai
oleh APBD , dan sebagian dari
peserta.yang dari APBD di peruntukan bagi yang tenaga kerja lepas, atau yang tidak mampu.syaratnya mudah
daftar di Bale jasa kontruksi jateng.
Bale jasa kontruksi
setiap tahun memiliki anggaran untuk sertifikasi trampil/Ahli,tahun ini
memiliki anggaran untuk 200peserta sertifikasi untuk empat kali angkatan,satu kali angkatan
untuk 40peserta. Jelasnya .”Sugito,SH kepala Bale jasa kontruksi jateng.(mil)
EmoticonEmoticon