![]() |
Add captioROKOK ILEGAL: Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menunjukkan hasil penindakan, yang dilakukan selama tahun 2018 lalu. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS |
INFOJATENGPOS/KUDUS - Realisasi penerimaan cukai di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, selama
2018 telah melampuin target yaitu Rp 31,26 triliun dari beban target sebesar Rp
31,07 triliun.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno
mengatakan, semula target penerimaan cukai yang dibebankan lebih besar. Setelah
melihat kondisi usaha rokok di wilayah KPPBC Kudus menurun, target
penerimaannya diturunkan sebesar Rp 31,07 triliun.
“Akhir bulan Desember 2018 terealisasi sebesar 100,06
persen," kata Iman, Selasa (15/1) kemarin.
Menurutnya, untuk bisa merealisasikan target
penerimaan cukai, memang harus didukung banyak faktor. Di antaranya, terkait
upaya penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok, yang dilakukan jajaran KPPBC
Kudus. Tindakan penegakan atas pelanggaran pita cukai rokok tersebut, juga
termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik.
Ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, kata Iman,
pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan oleh rokok ilegal bisa dimasuki rokok
legal. Meskipun dampak yang diperoleh pengusaha rokok tidak besar, setidaknya
ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan bisa menciptakan iklim usaha semakin
bagus.
“Sepanjang tahun 2018 kemarin, Bea Cukai Kudus telah
melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal,” paparnya.
Dikatakan, dari hasil penindakan rokok illegal tahun
lalu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,6 juta batang
rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Adapun total barang yang disita,
perkiraan mencapai Rp16,05 miliar,”Potensi kerugian negara, yang berhasil
diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar,” tambahnya
Sebagai pembanding, Iman menjelaskan, jumlah kasus
yang berhasil ditindak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus tahun 2017, yaitu 77 kasus
pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita
sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis SKM. Sedangkan untuk rokok jenis sigaret
kretek tangan (SKT), yang berhasil diamankan sebanyak 6.072 batang.
“Barang bukti lain yang disita, tembakau iris sebanyak
12,9 ton. Total barang yang disita mencapai Rp26,35 triliun. Sedangkan potensi
kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar,” pungkasnya. (han)
EmoticonEmoticon