Bupati Rembang, Abdul Hafidz belum bisa memastikan apakah akan dibuka lagi
seleksi CASN, karena keputusan ada di pemerintah pusat. Di 2019 ini, Pemkab
Rembang mendapat instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi agar melakukan pendataan pegawai kontrak daerah maupun
kontrak dinas.
Mengenai formasi apa saja yang dibutuhkan, Bupati belum bisa memastikan.
Karena kewenangan Pemerintah Pusat.
"Kami belum bisa memastikan soal formasi yang dibutuhkan karena kewenangan
pengisian P3K dari Pemerintah Pusat sedangkan Pemkab hanya sebatas untuk
mendata pegawai kontrak daerah maupun kontrak dinas," terangnya.
Bupati menambahkan Pegawai P3K dengan ASN tidak jauh berbeda, hanya P3K
tidak mendapat uang pensiun, soal gaji dan tunjangannya sama dengan ASN. Mereka
juga bisa menduduki jabtan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
seperti ASN.(sov)
EmoticonEmoticon