![]() |
SATU TINGKAT: Peserta BPJS Kesehatan hanya diperkenankan naik satu tingkat, sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS |
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus, dr Pujianto
mengatakan,pada tahun ini, universal health coverage (UHC) dengan asuransi
sosial yang dikelola BPJS Kesehatan ditargetkan tercapai. Pihaknya juga
mendukung dan siap melaksanakan Permenkes tersebut.
“Kami siap mendukung pelaksanaan Permenkes tersebut, karena dapat
melindungi hak pasien BPJS Kesehatan,” kata Pujianto kepada wartawan kemarin.
Dikatakan, selain menguntungkan peserta BPJS Kesehatan, Permenkes ini juga
baik untuk rumah sakit. Karena akan terhindar dari kesan ‘memaksa’ untuk naik
kelas, dan terhindar dari anggapan mencari untung dari masyarakat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak menutup mata, bahwa pelaksanaan
Permenkes ini menjadi tantangan berat bagi rumah sakit. Terutama dalam mengatur
penggunaan tempat tidur yang tersedia, untuk memenuhi kebutuhan pasien.
“Tapi kami tetap melaksanakan, karena itu peraturan. Per Senin 14 Januari
2019 mendatang, pelaksanaan Permenkes tersebut mulai diberlakukan di RS Mardi
Rahayu,” tambahnya ”
Puji mencontohkan, sesuati Perpenkes Nomor 51 Tahun 2018, pasien yang
memilkiki hak kelas 3, bisa naik maksimal di kelas 2, pasien dengan hak kelas 2
maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas
VIP.
“Jadi dapat naik kelas maksimal satu tingkat, di atas hak kelasnya,”
jelasnya.
Pujianto menegaskan, meskipun ada Permenkes Nomo 51/2018, pihaknya tetap
melaksanakan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) sebagai bentuk
komitmennya,”Program KT3B tetap jalan, meskipun ada peraturan baru sebagai
bentuk komitmen kami,” pungkasnya. (han)
EmoticonEmoticon