![]() |
LAPOR: Ketua DPC Partai Demokrat Pati melaporkan pengkrusakan APK ke Bawaslu Kabupaten Pati, Jum’at (11/1) kemarin. FOTO: MELANDY KURNIA PUTRA/JATENG POS |
INFOJATENGPOS/PATI - Pengkrusakan, dan pengambilan pada alat peraga kampanye bisa terkena pidana pemilu. Hal itu diungkapkan Ketua Panwas Pati, Ahmadi saat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Pati melapor ke Bawaslu Pati, terkait Rusaknya baliho alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Jum at (11/1).
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dengan perusakan atau pengambilan yang terkait apk ini adalah tindak pidana pemilu.
“Kita sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, namun masih ada kejadian seperti ini. Kedepan kita akan mensosialisasikannya lagi bahwa mengrusak APK bisa terkena pidana,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Pati Joni Kurnianto mengatakan baliho berukuran 3x4 yang dipasang kadernya di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso. tiga hari lalu itu diduga sengaja dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
“Hanya pukul 07.00 Kamis (10/1) kemarin baliho terlihat jatuh, setelah dicek oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) Margoyoso sudah dalam kondisi robek. Robeknya jelas ada yang di wajah foto caleg dan bagian bawah,” terangnya.
Joni Kurnianto mengaku belum mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran undang-undang kepemiluan. Hanya saja dia sangat yakin jika APK tersebut sengaja dirusak oknum.
Lebih lanjut, Joni Kurnianto yang juga Ketua DPC Demokrat Pati menambahkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Pati itu sekaligus sebagai sarana mengedukasi warga pada masa kampanye ini.
“Kami selaku parpol ke Bawaslu ini. Kami parpol dan caleg dilindungi UU. Jadi orang tersebut jelas melanggar UU bahwa pelanggarnya kena pidana,” tegasnya. (mel)
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dengan perusakan atau pengambilan yang terkait apk ini adalah tindak pidana pemilu.
“Kita sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, namun masih ada kejadian seperti ini. Kedepan kita akan mensosialisasikannya lagi bahwa mengrusak APK bisa terkena pidana,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Pati Joni Kurnianto mengatakan baliho berukuran 3x4 yang dipasang kadernya di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso. tiga hari lalu itu diduga sengaja dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
“Hanya pukul 07.00 Kamis (10/1) kemarin baliho terlihat jatuh, setelah dicek oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) Margoyoso sudah dalam kondisi robek. Robeknya jelas ada yang di wajah foto caleg dan bagian bawah,” terangnya.
Joni Kurnianto mengaku belum mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran undang-undang kepemiluan. Hanya saja dia sangat yakin jika APK tersebut sengaja dirusak oknum.
Lebih lanjut, Joni Kurnianto yang juga Ketua DPC Demokrat Pati menambahkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Pati itu sekaligus sebagai sarana mengedukasi warga pada masa kampanye ini.
“Kami selaku parpol ke Bawaslu ini. Kami parpol dan caleg dilindungi UU. Jadi orang tersebut jelas melanggar UU bahwa pelanggarnya kena pidana,” tegasnya. (mel)
EmoticonEmoticon