![]() |
PEMBAKARAN: Disdukcapil Rembang memusnahkan sebanyak puluhan ribu KTP elektronik (e- KTP), di halaman kantor instansi setempat, Selasa (18/12) pagi. FOTO: AHMAD SHOVA/JATENG POS |
INFOJATENGOS/REMBANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dindukcapil) Kabupaten Rembang memusnahkan sebanyak puluhan ribu KTP elektronik (e- KTP), di
halaman kantor instansi setempat, Selasa (18/12) pagi.
Inisiatif
pemusnahan tersebut dilakukan, lantaran lembaran e-KTP rawan
disalahgunakan. Tak
kurang dari 29.200 lembar KTP, dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan pihak terkait, diantaranya
Satpol PP, Camat, dan aparat Kepolisian.
Kepala
Disdukcapil Kabupaten Rembang, Daenuri mengatakan, KTP yang dimusnahkan terdiri
dari KTP tidak terpakai dan disimpan di gudang.
Menurut
Daenuri, e-KTP yang dibakar memang benar-benar kartu tanda penduduk yang sudah
tidak digunakan, dan diberi tanda dilubangi pada bagian tengahnya.
"Ini
sudah saya simpan di gudang, kali ini saya musnahkan. Ini bukan yang terakhir
saya mengundang para Camat agar semua bentuk KTP rusak, yang belum dibagikan
baik yang ada di Kecamatan dan desa agar diserahkan ke Dukcapil," kata
Daenuri.
Daenuri
mengaku, masih banyak e-KTP yang tak terpakai yang tersimpan di kecamatan
ataupun desa.
Sebab
pada tahun 2011 sampai 2013, blangko e-KTP dengan masa berlaku 5 tahun, dikirim
dari Jakarta langsung ke kecamatan untuk dicetak.
Namun
sejak tahun 2014, e - KTP berubah menjadi seumur hidup, sehingga pencetakannya
hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil saja. Sehingga otomatis, pengiriman
blangko eKTP dari Jakarta ke satu tempat. Sedangkan di Kecamatan hanya untuk
perekaman.(sov/mel)
EmoticonEmoticon