![]() |
KTP : Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono, saat memusnakan ratusan ribu keping e-KTP yang telah invalid di halaman kantor dinas setempat. AGUS RIYANTO/JATENG POS |
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Ribiyono, jumlah kartu e-KTP yang dimusnahakan kali ini lebih banyak karena diambil dari 21 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Pati, sedangkan pada pemusnahan pekan lalu hanya dari kantor Disdukcapil saja.
"Kali ini yang kita musnahkan cukup banyak karena semua e-KTP yang invalid dari semua kecamatan kita kumpulkan untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Rubiyono.
Masih menurut Kadinas Disdukcapil Pati , pemusnahan e-KTP yang invalid itu adalah tindaklanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negari (Mendagri) pertanggal (13/12) yang memerintahkan agar e-KTP yang sudah tidak berlaku harus segera dimusnahkan. Karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pemusnahan e-KTP ini juga untuk mengurangi kecemasan warga yang takut jika e-KTP yang telah tidak belaku ini dapat digunakan untuk kecurangan dalam Pemilu. Padahal data pemilih sudah tercantum dalam data base, jadi sebenarnya masyarakat tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan," tanda Ribiyono.(gus/mel)
EmoticonEmoticon