![]() |
BERMASALAH: Pemkab Kudus segera melengkapi berkas yang disyaratkan untuk pembuatan IMB bagi gedung baru Mapolres Kudus. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS |
INFOJATENGPOS/KUDUS- Kehadiran gedung
baru Mapolres Kudus yang diduga sarat masalah, menjadi pelajaran berharga dan
menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Kudus. Sehingga kedepan, diharapkan tidak
terjadi permasalahan serupa.
Karena itu, Bupati Kudus Muhammad
Tamzil, mengaku segera melengkapi berkas yang disyaratkan untuk pembuatan surat
Ijin Mendidikan Bangunan (IMB) bagi gedung baru Mapolres Kudus.
"Kita akan lengkapi. Kemarin
kebutuhan mendesak dan pembangunannya dipercepat," ujar Tamzil kepada awak
media.
Tamzil mengaku belum tahu secara pasti
dan perlu dikaji lebih dalam, apakah ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan
Mapolres Kudus.
"Evaluasi ke depan jangan diulang.
Jangan terburu-buru membangun. Sejak awal harus ada pemahaman, yaitu
administrasi harus lengkap," pintanya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kudus, Djati Solechah menambahkan, saat ini belum melakukan tindakan
apapun terkait persoalan terhadap gedung Mapolres Kudus.
Menurut Djati, pihak dinas teknis yang
seharusnya bertanggungjawab terkait pembangunan Mapolres, juga tidak langsung melimpahkannya
ke Satpol PP.
"Kecuali dari dinas teknis sudah
memberikan peringatan secara lesan, tertulis dan melayangkan surat peringatan 1
sampai 3. Jadi sampai saat ini kami belum bertindak apa-apa," tegasnya.
Sekedar diketahui, pemanfaatan tanah
yang berstatus lahan hijau, seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) kabupaten setempat. Sebab, peraturan
tata ruang setiap kabupaten tidaklah selalu sama.
"Peruntukan lahan hijau harus
sesuai dengan Perda RTRW 2013-2032, dan itu (Gedung Baru Mapolres, red)
kewenangannya di Pemkab Kudus," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kudus Sudarsono, Selasa (18/12) pagi.
Menurut Sudarsono, bangunan baru
Mapolres Kudus bisa dilihat dari isi dalam Perda RTRW-nya, apakah lahan yang
digunakan berstatus lahan hijau atau bukan.
"Bisa dilihat dulu dan sekarang,
hijau atau bukan. Boleh atau tidak, itu kewenangannya ada di Pemkab
Kudus," tegasnya kepada Jateng Pos.
Sudarsono menambahkan, Pemkab Kudus akan
melakukan revisi Perda RTRW Tahun 2012-2032 pada tahun anggaran 2019
mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gedung
Mapolres Kudus baru yang berlokasi di Jalan Raya Kudus-Pati Km 14 turut Desa
Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, diduga belum memiliki surat Ijin
Mendiringan Bangunan (IMB).
Padahal gedung senilai Rp 38 miliar
tersebut, sudah diresmikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono 31 Juli
tahun ini.(han/rif)
EmoticonEmoticon