Puluhan Bangunan Liar Ruas Pantura Dirobohkan
INFOJATENGPOS/KUDUS - Sebanyak 33 bangunan liar yang didirikan ditepi ruas Jalan
Raya Kudus-Pati turut Desa/Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, dibongkar paksa
oleh aparat gabungan. Pembongkaran bangunan liar tersebut berdiri di atas
tanggul sungai, serta dinilai mengganggu aliran irigasi.
Tim sapu bersih bangunan liar itu,
melibatkan Satpol PP Provinsi Jateng dan Satpol PP Kudus. Tak ketinggalan TNI,
Polri dan Tim Pusdataru Seluna Provinsi Jateng, Selasa (18/12) pagi.
Kepala Seksi Pengandalian dan
Pendayagunaan Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Serang
Lusi Juana (Pusdataru Seluna) Provinsi Jateng, Syam Sahida Ali Mustofa
mengatakan, sebanyak 33 bangunan yang terdiri dari 59 plong ini, merupakan
bangunan liar yang berdiri di atas tanggul sungai.
"Selain itu, keberadaan bangunan
sejajar dengan garis sempadan dengan jalan, yang membuat macet jalan raya.
Bahkan mengganggu aliran irigasi, karena tanggulnya semakin kecil," kata
Syam didampingi Kasatpol PP Kudus Djati Solechah.
Bangunan liar yang didominasi bangunan
semi permanen tersebut, kata Syam, berdiri di atas lahan hijau pengairan milik
tiga instansi, yakni Pusdataru Seluna, Dinas Bina Marga Provinsi Jateng dan PT
Kereta Apai Indonesia (KAI).
Menurut Syam, sebanyak 4 bangunan dari
33 bangunan, diantaranya dibangun oleh Dinas Perdagangan dan pihak Pemerintah
Desa Hadipolo.
“Sejak awal dari tiga instansi tersebut
tidak pernah mengeluarkan ijin apapun untuk memanfaatkan lahan kosong itu.
Paling lama, dari 29 bangunan tersebut ada yang sudah 20 tahun, terhitung sejak
tahun 1999,” terangnya. (han/mel)
Selengkapnya baca koran harian Jateng Pos edisi 19
Desember 2018
EmoticonEmoticon