![]() |
SEGEL : Aparat Satpol PP Pati menyegel tiga toko moderen yang tidak memiliki izin. FOTO: AGUS RIYANTO/JATENG POS |
INFOJATENGPOS/PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Pati melakukan penyegelen paksa, terhadap tiga toko moderen yang
tidak mempunyai izin. Penyegelan dilakukan dengan memasang kertas segel dan
garis kuning di depan toko, Senin (17/12).
Sebenarnya pihak Satpol PP
setempat bukan kali ini saja menutup dan menyegel tiga toko moderen itu. Namun
setelah disegel, pengelola toko nekat membuka dan beroprasi kembali.
"Sebelumnya kita
sudah lakukan penyegelan terhadap ketiga toko moderen itu, karena pengelolanya
tidak memiliki izin. Namun setelah kita segel mereka diam-diam buka lagi dan
sekarang kita segel lagi," kata Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa.
Menurut Hadi, penyegelan
toko moderen sesuai Perda Pati Nomor 7/Tahun 2018, tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat. Selain itu, sesuai Perbup Nomor 55/Tahun 2017, tentang
Standar Operasional Prosedur Satpol PP Pati.
Dari pantuan dilapangan,
tiga toko modern yang disegel, berada di depan markas Alugoro Pati, di wilayah utara
RS Fastabiq Pati, dan di sebelah selatan SPBU Tayu.
Selain melakukan
penyegelan toko, selanjutnya Satpol PP Pati segera menginventarisir toko-toko
yang belum mempunyai izin. "Mengingat saat ini sudah ada pembatasan untuk
keberadaan toko moderen di Pati, yakni sebanyak 120 toko,” paparnya.
Hadi mensinyalir keberadaan
toko moderen kini melebihi batas yang telah ditentukan. Karena itu, pihaknya
segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Pati. “Jika masih ada toko moderen yang
tidak memiliki izin, maka akan kami tindak,” tandasnya.(gus/mel)
EmoticonEmoticon