INFOJATENGPOS/KUDUS – Pemanfaatan tanah
yang berstatus lahan hijau, seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) kabupaten setempat. Sebab, peraturan
tata ruang setiap kabupaten tidaklah selalu sama.
"Peruntukan lahan hijau harus
sesuai dengan Perda RTRW 2013-2032, dan itu (Gedung Baru Mapolres, red)
kewenangannya di Pemkab Kudus," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kudus Sudarsono, Selasa (18/12) pagi kemarin.
Menurut Sudarsono, bangunan baru Mapolres
Kudus bisa dilihat dari isi dalam Perda RTRW-nya, apakah lahan yang digunakan
berstatus lahan hijau atau bukan.
"Bisa dilihat dulu dan sekarang,
hijau atau bukan. Boleh atau tidak, itu kewenangannya ada di Pemkab
Kudus," tegasnya kepada Jateng Pos.
Sudarsono menambahkan, Pemkab Kudus akan
melakukan revisi Perda RTRW Tahun 2012-2032 pada tahun anggaran 2019 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gedung
Mapolres Kudus baru yang berlokasi di Jalan Raya Kudus-Pati Km 14 turut Desa
Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, diduga belum memiliki surat Ijin
Mendiringan Bangunan (IMB).
Padahal gedung senilai Rp 38 miliar
tersebut, sudah diresmikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono 31 Juli
tahun ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kudus Revlisianto Subekti mengatakan,
sampai saat ini pihaknya belum memproses surat IMB untuk gedung Mapolres Kudus
baru. Karena berkasnya belum lengkap, dan posisi lahannya tergolong hijau atau
untuk pertanian.
"Sejak awal sudah saya ingatkan
kepada OPD terkait, bahwa lahan itu hijau. Hal itu berdasarkan Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku hingga saat ini," kata Revli
kepada Jateng Pos, Senin (17/12) kemarin.(han/rif)
EmoticonEmoticon