![]() |
SANTUNAN KEMATIAN: Bupati Kudus Muhammad Tamzil menyerahkan santunan kematian warga di aula Kantor Kecamatan Dawe. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS |
KUDUS
–Santunan kematian bagi warga kurang mampu di Kabupaten Kudus, bisa dicairkan dalam kurun waktu satu hari. Kebijakan
yang akan diterapkan awal Januari tahun 2019 itu, sebagai bentuk perhatian
Pemkab Kudus kepada masyarakatnya.
Selain itu, program santunan kematian juga
menjadi program Prioritas TOP pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Muhammad
Tamzil dan Hartopo.
Kepala
Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Ludful Hakim mengatakan, santunan kematian merupakan
hak bagi ahli waris. Uang santunan yang diberikan tahun ini, merupakan periode
April 2017 hingga Desember 2018.
Dia
berharap uang yang diberikan kepada ahli waris, dapat membantu memenuhi
kebutuhan rumah tangga. "Santunan ini semoga bermanfaat bagi ahli waris. Santunan
ini untuk periode April 2017 hingga Desember 2018," paparnya.
Sementara
itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil menyampaikan permohonan maafnya kepada para
ahli waris. Alasannya, karena uang santunan tersebut seharusnya diberikan dalam
kurun waktu sehari, namun terjadi keterlembatan sampai satu tahun.
Jika
ada warga yang meninggal dunia dan hanya berbekal Kartu Kematian dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kata Tamzil, para ahli waris bisa mencairkan
santunan tersebut dalam waktu sehari kedepannya.
"Kami
mohon maaf apabila terlambat. Saya ingin tahun 2019 nanti, mengurus santunan
kematian sehari langsung dicairkan dan Dinas Sosial sudah siap dananya,"
jelasnya.
Menurut
Tamzil, santunan kematian merupakan bentuk perhatian Pemkab Kudus terhadap
warga yang tertimpa musibah. "Ini adalah bentuk pemerintah hadir, kami
perhatian dengan saudara yang tertimpa musibah," katanya.
Ia
juga berpesan bahwa saat ini sudah memasuki musim penghujan, sehingga
masyarakat harus selalu berhati-hati dan terus menggalakkan kebersihan di
lingkungan masing-masing.
Sekedar
diketahui, akhir tahun ini penyerahan
santunan kematian terbagi menjadi tiga sesi untuk sembilan kecamatan. Pada awal
sesi, ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Bae sejumlah 154 orang, Kecamatan
Gebog sebanyak 93 orang dan Kecamatan Kaliwungu 151 orang.
Kemudian
pada sesi kedua, di wilayah Kecamatan Kota Kudus sebanyak 142 orang ahli waris
yang menerima santunan kematian, di Kecamatan Jati sebanyak 133 orang, dan
Kecamatan Undaan sebanyak 34 orang.
Selanjutnya
untuk di Kecamatan Mejobo sebanyak 143 orang ahli waris, Kecamatan Jekulo 234
orang ahli waris dan Kecamatan Dawe sebanyak 102 orang ahli waris yang mendapat
santunan kematian. (han/rif)
EmoticonEmoticon