![]() |
GELAR PERKARA: Kapolres Pati AKBP Jon Wesly menunjukan barang bukti narkoba Sabu-sabu yang digunakan dua pelaku. FOTO: AGUS RIYANTO/JATENG POS |
INFOJATENGPOS/PATI- Satuan Reserse Narkoba Polres Pati menggelar konfrensi pers terkait kasus penangkapan dua orang pria yang telanjang dalam mobil, yang diparkir di depan Pasar Trangkil beberapa waktu lalu.
Dalam konfrensi itu terungkap, identitas pelaku
masing-masing adalah Marso (34) dan Marhatam alias Doni (39). Kedua pelaku
adalah warga asal Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly mengatakan, kedua
pelaku yang ditangkap telanjang di dalam mobil, bukan pasangan gay atau homo seperti
yang ramai diberitakan di media sosial.
Karena terlalu banyak mengkonsumsi narkoba
jenis sabu-sabu, kata Jonb, mereka menjjadi berhalusinasi yang berlebihan dan
tidak bisa berfikir sehat.
"Bahkan karena pengaruh obat terlarang, keduanya berprilaku aneh dan melepaskan pakaian dan telanjang di dalam mobil,” ujarnya.
Kedua pelaku juga telah dilakukan cek kejiwaan
mereka, dan dinyatakan normal dan bukan pasangan sesama jenis atau homo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu
seberat 0,54 gram yang tercecer di jok mobil.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku berangkat dari
Kabupaten Sampang, Madura menuju Jakarta. Sebelum berangkat, pelaku mengaku
mengkonsusi sabu terlebih dulu, kemudian sampai SPBU Kecamatan Batangan Pati, mereka
berhenti untuk kembali memakai sabu.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan.
Namun karena salah jalan, mereka tersesat sampai di Kecamatan Trangkil tepatnya
di depan komplek Pasar Trangkil.
Di lokasi itu, kemudian pelaku berprilaku aneh
dan dilaporkan ke Polsek setempat oleh warga. Kemudian mereka diamankan oleh
anggota polisi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka penyalahgunaan narkoba. Polisi juga masih melakukan pengejaran satu
orang lagi yang juga ikut mengunakan narkoba bersama kedua pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua
pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 tentang penyalahgunaan narkoba
dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (gus/rif)